Sabtu, 21 Mei 2011

Pelanggaran Pajak Capai 75 Kasus Senilai Rp.105 M

Pelanggaran Pajak Capai 75 Kasus Senilai Rp105 M


INILAH.COM, Jakarta - Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selama 2011 menemukan pelanggaran pajak sebanyak 75 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp105,9 miliar.

"Dari jumlah tersebut yang sudah mengalami vonis pengadilan adalah 7 kasus dengan kerugian negara sebesar Rp34,4 miliar," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Muhammad Kifni di Jakarta yang dikutip dari Antara, kemarin.

Ia menambahkan dari jumlah tersebut sebanyak 7 kasus telah masuk proses P-19 (berkas dikembalikan untuk kelengkapan dokumen) dengan potensi kerugian Rp65 miliar dan 4 kasus telah masuk proses P-21 (berkas lengkap diserahkan ke kejaksaan) dengan potensi kerugian Rp6,5 miliar.

"Selain vonis pengadilan, Dirjen Pajak telah melakukan penindakan dengan melakukan sita aset dan pencekalan terhadap tersangka," ujarnya.

Menurut dia, beberapa kasus yang ditemukan dalam penyidikan Dirjen Pajak terkait maraknya faktur pajak bermasalah karena terjadi pemalsuan.

"Selain itu, modus lain yang sering digunakan tersangka penggelapan adalah melakukan rekayasa atas penjualan atau omset, menggelembungkan biaya dengan pembebanan biaya fiktif dan penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ujarnya.

Ia menambahkan selama 2010 Direktorat Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak menemukan kerugian negara dari penggelapan pajak sebesar Rp1.176 miliar dengan 53 kasus. "Dari 53 kasus tersebut hanya 16 kasus saja yang sudah dilakukan vonis bersalah di dalam pengadilan dengan kerugian negara sebesar Rp424 miliar," ujarnya.

Dengan demikian sejak Direktorat Intelijen dan Penyidikan didirikan pada akhir 2006, jumlah berkas perkara tindak pidana pajak dalam proses P-21 telah mencapai 76 kasus dengan 72 tersangka dan kerugian negara sebesar Rp1,49 triliun. "Nilai kerugian negara tersebut belum termasuk nilai kerugian negara dari penyidikan AAG sebesar Rp1,3 triliun," ujar Muhammad Kifni.

Sedangkan, jumlah kasus atau perkara yang telah mendapatkan vonis pengadilan adalah sebanyak 62 berkas dengan 60 terdakwa dan nilai kerugian sebesar Rp1,4 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar