Sabtu, 21 Mei 2011

"Impor Film Lagi, Importir Harus Bayar Royalti Plus Denda"





JAKARTA - Ditjen Bea dan Cukai mengungkapkan tidak ada jalan lain bagi para importir film kecuali membayar pajak royalti plus dendanya agar dapat melakukan impor film kembali.

Kasubdit Nilai kepabeanan Dirjen Bea dan Cukai Widhi Hartono menjelaskan, jalan satu-satunya bagi para importir film agar dapat menayangkan kembali film asing di bioskop-bioskop Indonesia adalah dengan membayar tagihan pokok. Dia membenarkan, dari tiga importir, hanya satu yang sudah membayarkan kewajibannya.

"Dua importir film yang belum bayar itu adalah importir film besar yang rajin mengirim film-film asing ke Indonesia," jelas Widhi kala dihubungi okezone di Jakarta.

Dijelaskannya, para importir tersebut telah diberikan waktu untuk membayar pajak royalti pada 12 Maret kemarin. "Kalau importir mau melunasi setelah tanggal itu, bisa dengan menambahkan bunga tetapi tidak dapat mengajukan banding," jelas dia.

Namun demikian, Widhi tetap enggan menyebutkan berapa nilai impor yang harus dibayarkan. lantaran tengah dilakukan penyidikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Seperti diberitakan seblumnya, Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengungkapkan dari tiga importir film yang terbentur maslah bea masuk royalti film, baru satu importir yang telah membayar kewajibannya.

"Yang sudah dibayar pokok tagihannya saja, sedangkan yang dua masih belum karena masih mengajukan banding," terang Agung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar