Sabtu, 21 Mei 2011

2010, Negara Rugi Rp2 Triliun di Sektor Pajak


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pada 2010 lalu, negara telah dirugikan senilai Rp2 triliun dari pendapatan negara di sektor pajak.

"Tahun lalu ada yang sudah hangus sekira Rp2 triliun, tahun ini perlu dicegah," kata Wakil Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/5/2011).

Salah satu upaya untuk pencegahan adalah melalui program pendampingan bersama BPKP untuk masalah Papua dan Papua Barat. Sebab ada potensi Rp50 triliun di sektor pajak untuk 2011. Bibit mengungkapkan, sektor yang paling perlu diawasi adalah migas diproses.

"Ini yang paling banyak, dari migas ada Rp3,5 triliun kita bisa amankan, kemudian penerbitan aset di beberapa kementerian sekira Rp3,5 triliun. Kemudian dari migas juga ada tambahan dana abandonment senilai USD174 juta. Fee bank sekira Rp300 miliar kita amankan dari enam provinsi," paparnya.

Adapun untuk mencegah hilangnya, dana pajak KPK juga sudah membangun jurnal integritas. Tiap tahun KPK mengembangkannya di 10 kota. Jurnal integritas itu ada tiga komposisinya, pertama adalah pendidikan anti korupsi, kedua membangun komunitas anti korupsi di sana, ketiga adalah pelayanan publik yang bebas dari korupsi, artinya terbebas dari tindak pidana korupsi, tidak ada korupsi di situ.

"Kemudian kampanye anti korupsi kita jalan terus, sementara itu rekan-rekan yang bisa saya sampaikan. Dari dana penindakan, uang pengganti sekira Rp899 miliar lebih. Gratifikasi hanya sekira Rp12 miliar yang berhasil dikembalikan oleh KPK, ini akan kita bangun juga pusat-puast pelaporan gratifikasi di daerah-daerah maupun di kementerian-kementrian," imbuhnya. (ugo)
(ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar